PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 81
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -48-
pembayaran di muka, progress/bulanan,
milestone/tahapan/termin, atau pembayaran terima
jadi (turn key)/sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
(2) Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
jangka waktu pembayaran;
ganti rugi keterlambatan pembayaran;
jaminan; dan
dokumen bukti kemampuan membayar.
Paragraf 5
Sistem Perhitungan
