Pasal 82
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan lumsum dan harga satuan;
persentase nilai;
cost reimbursable; dan
target cost.
(2) Perhitungan hasil pekerjaan dengan lumsum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekerjaan atas
kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka
nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan
yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -49-
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan
lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk
pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum
dan untuk bagian yang lain menggunakan harga
satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari
nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan perhitungan berdasarkan pengeluaran
biaya ditambah imbalan jasa yang telah disepakati
para pihak.
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) paling sedikit meliputi:
pembelian bahan;
sewa peralatan; dan
upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar
yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi
laba yang diharapkan.
