PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 160
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan
sanksi peringatan tertulis dan/atau denda
administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada
Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak
memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -91-
(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal
dengan besaran denda sebesar selisih dari standar
nilai remunerasi minimal.
