PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 161
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132,
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi
penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi
kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia
Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender atau Seleksi, atau
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2).
(2) Sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai terpilihnya Penyedia Jasa melalui
Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara
elektronik.
