Pasal 162
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa yang melanggar
ketentuan pemberian pekerjaan utama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan
utama maka sanksi penghentian sementara dicabut
dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -92-
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian
pekerjaan utama, dikenakan sanksi denda
administratif.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada
Subpenyedia Jasa Spesialis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan
utama dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.
(6) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan
pemberian pekerjaan utama maka sanksi pembekuan
izin dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
