Pasal 163
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memulai
tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -93-
maka dikenai sanksi denda administratif dan
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa
telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi penghentian sementara
dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa
tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi
pencantuman dalam daftar hitam.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam
daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi pembekuan Izin Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah memulai tindakan
perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -94-
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi pencabutan Izin Usaha.
