Pasal 164
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak
memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi denda administratif dan penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar 1% (satu persen) dari nilai
kontrak.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa
telah memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan, maka sanksi penghentian sementara
dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan
layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan dan tidak membayar denda administratif
maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -95-
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan
atau persetujuan maka dikenakan sanksi pembekuan
Izin Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan maka sanksi pembekuan Izin Usaha
dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pencabutan Izin
Usaha.
