Pasal 165
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri melakukan pengenaan sanksi peringatan
tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara
profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis,
Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja
secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
dikenakan sanksi pemberhentian dari tugas.
(3) Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan
menjadi bagian dari salah satu pihak sebanyak 3 (tiga) kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari
daftar Penilai Ahli yang teregistrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -96-
