Pasal 166
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak
memenuhi kewajiban untuk mengganti atau
memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Jaminan Pelaksanaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan denda administratif, Penyedia Jasa tidak
memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan
Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda
administratif, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan
layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa telah memenuhi kewajiban untuk mengganti atau
memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif maka sanksi
penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa
melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -97-
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk
mengganti atau memulai tindakan perbaikan
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) maka dikenai sanksi pencantuman dalam
daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa telah mengganti atau memulai tindakan
perbaikan Kegagalan Bangunan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam
daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha, Penyedia
Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka
dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha.
