Pasal 167
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada tenaga
kerja analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi pemberhentian dari tempat kerja kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
tenaga kerja analis dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -98-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(5) dikenai sanksi pemberhentian dari tempat kerja.
