Pasal 168
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi denda administratif kepada
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- Pengguna Jasa dikenakan sebesar 1 (satu) kali
upah minimal untuk setiap tenaga kerja Konstruksi; atau
- Penyedia Jasa dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya upah minimal untuk setiap tenaga
kerja Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa tidak
membayar sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka dikenai
sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi dicabut dan
melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
