Pasal 169
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada lembaga sertifikasi profesi
yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -99-
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (7).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.00
(seratus juta rupiah).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan denda administratif, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
sanksi pembekuan Lisensi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Lisensi, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencabutan Lisensi
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(5) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Lisensi lembaga sertifikasi profesi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) maka sanksi dicabut dan dapat
melanjutkan kegiatan layanan sertifikasi kompetensi.
