Pasal 170
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi profesi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -100-
yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Akreditasi, asosiasi profesi telah
memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan
asosiasi profesi mendapatkan haknya kembali sebagai
asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan
Akreditasi kepada asosiasi profesi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi profesi yang Akreditasinya dicabut harus
mengajukan permohonan baru Akreditasi.
