Pasal 171
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstuksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi
asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing.
(2) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi
dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing
dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -101-
sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3
(tiga) tahun.
