Pasal 172
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada Pemberi Kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang
tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja
Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Pemberi Kerja tenaga kerja
Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pemberi kerja telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi
dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi kerja tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.
