Pasal 173
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -102-
kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada
tenaga kerja pendamping.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga
kerja Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, tenaga kerja Konstruksi asing pada
jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih
pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja
pendamping atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
sanksi pemberhentian dari pekerjaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi pemberhentian dari pekerjaan, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan
ahli tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga)
tahun.
