PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 174
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi berupa denda administratif menjadi penerimaan
negara bukan pajak/pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
