Pasal 159
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada kantor perwakilan badan
usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -89-
- berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang
setara dengan kualifikasi besar;
- memiliki izin perwakilan badan usaha jasa
konstruksi asing;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan
usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi
besar yang memiliki izin usaha dalam setiap
kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor
perwakilan;
- menempatkan warga negara indonesia sebagai
pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal; dan
- melaksanakan proses alih teknologi.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi
kewajiban sebagai berikut:
- huruf a, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari semua nilai kontrak;
huruf b, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
huruf c, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari nilai kontrak;
- huruf d, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari nilai kontrak;
huruf e, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
huruf f, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
huruf g, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -90-
- huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa
Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d
sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai
sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya
semua kewajiban.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa
Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
tidak membayar denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua
kewajiban.
(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa
Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kantor
perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing
dikenai sanksi pencabutan izin perwakilan.
