Pasal 158
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor
perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan
usaha Jasa Konstruksi nasional.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen)
dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha
berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal
dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau
tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
