Pasal 157
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak
menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak
menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi
pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -88-
memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan
asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan
Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut
harus mengajukan permohonan baru Akreditasi.
