Pasal 156
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda
administratif kepada kantor perwakilan badan usaha
Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -87-
rangka kerja sama modal yang tidak memiliki
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi
asing dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari
semua nilai kontrak; dan
- Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia
yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal
dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing
dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia
yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau tidak
membayar denda administratif, dikenai sanksi
pencantuman dalam daftar hitam.
