PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 155
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda
administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan penghentian sementara dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan
Usaha atau tidak membayar denda administratif,
dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
