Pasal 154
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada Badan Usaha asing
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -86-
berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin Usaha.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang
tidak memiliki Izin Usaha atau tidak membayar denda
administratif, dikenai sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi
kewajiban.
