PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 153
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan
tertulis dan denda administratif kepada badan usaha
yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-
masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban
berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran
denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga
terpenuhi kewajiban.
