Pasal 152
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan
tertulis dan denda administratif kepada usaha orang
perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di
wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang
perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu
kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan
pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
