Pasal 151
BAB 7 — ### TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif terdiri atas:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan Akreditasi;
pembekuan izin;
pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;
dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi;
pencabutan Akreditasi;
pencabutan izin;
Pembekuan Lisensi; dan/atau
Pencabutan Lisensi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat; atau
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129,
dan Pasal 132.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -85-
