PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
tanggung jawab dan kewenangan;
struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
pembinaan;
penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan
tata cara pengenaan sanksi administratif.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -6-
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
