Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan
yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan
tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu
bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi
Konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi.
- Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -3-
- Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya
pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya
saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
- Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil
penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa
Konstruksi asing.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha
orang perseorangan atau badan usaha untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
- Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa
Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan
keahlian terkait.
- Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa
Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan
kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -4-
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk
pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
- Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan,
dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai
tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari
masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
- Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah
penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa
Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah
kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga
kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
- Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan
pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa
Konstruksi.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
penyedia Pekerjaan Konstruksi.
- Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan
mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
- Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang
melakukan intervensi secara aktif.
- Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -5-
awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk
mencegah dan menyelesaikan sengketa.
- Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok,
atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
