Pasal 3
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
- meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha
Jasa Konstruksi nasional;
- terciptanya iklim usaha yang kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan usaha yang sehat, serta jaminan
kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
- terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri;
- meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa
Konstruksi; dan
- tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(2) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
Pemerintah;
badan usaha; dan
orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -7-
Bagian Kedua
Kewenangan
Paragraf 1
Pelaksanaan Kewenangan
