Pasal 67
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket
dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala
kecil dengan ketentuan:
teknologi sederhana;
risiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan
dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
- mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah
setempat; dan
- untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa
Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara,
batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -41-
