PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 68
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi dilakukan dengan cara Tender dengan
prakualifikasi.
(2) Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan
yang:
- bersifat kompleks; atau
- pekerjaan yang mendesak untuk segera
dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan
secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money)
tidak tercapai.
