PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 66
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -40-
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau
perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan
ketentuan:
- sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud
merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
- sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat
dipertanggungjawabkan.
