Pasal 65
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
- pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
- kondisi tertentu.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -38-
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti
komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden
dan wakil presiden;
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk
kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu
kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan
yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan
Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan
Tender ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan
terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
- penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau
pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat
dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -39-
paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender
untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah
dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, dan/atau perusahaan
terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat
dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat
dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat rahasia
untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan
satu kesatuan tanggung jawab atas risiko
Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang
sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara
penunjukan langsung dilakukan melalui
prakualifikasi.
