PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 64
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja
Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(2) Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna
Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari
standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
Kualifikasi;
pengalaman profesional; dan
tingkat pendidikan.
