Pasal 63
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
prakualifikasi;
pascakualifikasi; atau
Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan.
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam hal:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -37-
- spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat
ditentukan secara rinci;
- Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam
sistem informasi kinerja penyedia; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.
