PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 62
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa yang
menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -36-
Tender atau Seleksi;
penunjukan langsung;
pengadaan langsung; dan
pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara
pengadaan secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan metode pemilihan Penyedia
Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya
dilakukan menggunakan sistem informasi.
