Pasal 61
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan
kinerja yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa
Konstruksi.
(2) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kinerja penyelesaian proyek yang
ditangani perusahaan yang sudah melalui proses
serah terima pekerjaan.
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana
dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan
Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Masyarakat Jasa Konstruksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Metode Pemilihan Penyedia Jasa
