Pasal 60
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -34-
pemenuhan asas nyata;
menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan;
persaingan usaha yang sehat;
keberpihakan terhadap usaha kecil;
penggunaan produk dan teknologi dalam negeri;
dan
- penilaian berbasis kinerja Penyedia Jasa dan
kemampuan usaha.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian
Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;
kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban
kerja;
kinerja Penyedia Jasa;
sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan;
dan
- pengalaman menghasilkan produk Konstruksi
sejenis.
(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi;
penggunaan tingkat komponen produk dan
teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan
- kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan
Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan
Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi
spesialis pada:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -35-
- Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau
Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan
- Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa
yang dinominasikan pada proses pemilihan
Penyedia Jasa.
