Pasal 118
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga
terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan
Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam
jenjang jabatan:
teknisi atau analis; dan
operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi
meliputi tahapan:
- identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah
kabupaten/kota;
- penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai
ketentuan;
sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
pelaksanaan pelatihan;
fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja
terampil; dan
- pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi.
(4) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan
melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi,
lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa
Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain
yang terkait.
