PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 117
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan
Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang
meliputi:
penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
- penerbitan Izin Usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar;
- penerbitan Izin Usaha kepada orang
perseorangan sesuai domisili dan persyaratan;
dan
- Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan
perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -69-
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
