PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 116
BAB 5 — PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota
melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
