Pasal 115
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak
penyelenggaraan:
sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan gubernur; dan
kebijakan khusus.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi
Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -68-
Bagian Keempat
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Paragraf 1
Umum
