PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 114
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan
Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -67-
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
- pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
- analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi merupakan bagian
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola
Menteri.
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
