PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 113
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli
Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana;
sosialisasi;
desiminasi;
peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan
dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi
pemerintah lain yang terkait.
