Pasal 112
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaan
Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus
Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah
provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
- kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan
usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
- penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
(4) Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
- pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -66-
- Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko
kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya
kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah
Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
