PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 111
BAB 5 — PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat
daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa
Konstruksi.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
