PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 110
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa
Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi
kepada penyelenggara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -65-
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Paragraf 1
Umum
