PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 109
BAB 5 — PEMBINAAN
Menteri memberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan
Jasa Konstruksi dalam bentuk:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
- pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan
kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat
strategis.
