PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 108
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan
antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja
Konstruksi tingkat ahli.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -64-
Penyedia Jasa Konstruksi;
- penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka
pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
- penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah
provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja
Konstruksi tingkat ahli.
Paragraf 6
Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat
