Pasal 107
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi
oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
- pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan,
serta penelitian dan pengembangan; dan
- kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna
Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok
Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi,
dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi
dan perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi.
Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi
